Grobogan – BAZNAS Kabupaten Grobogan dalam perencanaan program pentasharufan kembali melaksanakan Rapat Pengurus UPZ Kecamatan Se-Kabupaten Grobogan pada hari Sabtu, 27 Februari 2016. Turut hadir dalam rapat, Sekretaris I, Drs. Muhamad Arifin, Sekretaris II, Machasin Nur U, STTP, M.Si, Sekretariat BAZNAS dan Perwakilan Pengurus UPZ Kecamatan Se-Kabupaten Grobogan.
Pokok pembahasan rapat kali ini adalah mengenai prosedural dan mekanisme pelaksanaan Program BAZNAS Tahun Anggaran 2016, diantaranya Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni dan Program Satu Keluarga Satu Sarjana. Program Rehab RTLH BAZNAS adalah program bantuan bagi warga miskin yang memiliki rumah tidak layak huni. Adapun keputusan rapat ditetapkan besaran dana bantuan maksimal Rp 20.000.000,- disesuaikan dengan kondisi rumah mustahiq. Program Satu keluarga Satu Sarjana adalah program bantuan operasional selama kuliah bagi mahasiswa kurang mampu dari keluarga miskin. Adapun keputusan rapat ditetapkan besaran dana bantuan maksimal Rp 1.500.000 selama satu semester. Keputusan yang telah ditetapkan menyesuaikan alokasi dana untuk setiap bidang program sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016.