Grobogan - Dalam memenuhi target penghimpunan hingga 30%, BAZNAS Kabupaten Grobogan kembali melaksanakan pelatihan UPZ Kecamatan. Acara ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi zakat yang sudah diadakan BAZNAS kabupaten Grobogan bekerja sama dengan Kesra Kabupaten Grobogan.
Acara ini diadakan pada hari senin, 31 Juli 2017 bertempat di Gedung Riptaloka Kabupaten Grobogan. Acara ini terlaksana berkat kerjasama antara BAZNAS Kabupaten Grobogan dengan Kesra Kabupaten Grobogan. Turut hadir dalam acara ini, Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, Dr.KH. Ahmad Daroji, M.Si sebagai Narasumber pertama dilanjutkan oleh Narasumber Kedua, Ketua BAZNAS Kabupaten Kendal, KH. Moch. Ubaidi, S.Pd.I dan Moh. Musta’in, S.Ag. sebagai pelaksana bidang penghimpunan BAZNAS Kabupaten Grobogan.
“Panitia zakat bukanlah amil zakat, karena menurut dasar hukum agam maupun dasar hukum negara di Indonesia, Amil adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten/Kota,” kata Dr.KH Ahmad Daroji, M.Si.
“BAZNAS Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan berbagai kegiatan terkait pentasharufan di wilayah jawa tengah. BAZNAS Kabupaten Grobogan telah mendapatkan bantuan mushola dari baznas Provinsi dan untuk program rutilahu, proposal sudah kami proses untuk kami tindak lanjut.” Imbuhnya.
Pada sesi kedua, Narasumber dari BAZNAS Kabupaten Kendal, Materi I dibawakan oleh KH. Moch. Ubaidi, S.Pd.I yang menyampaikan materi sosialisasi Peraturan BAZNAS No.02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.
“Dalam struktur organisasi, UPZ adalah lembaga pengumpul zakat dibawah BAZNAS Kabupaten/Kota, yang dibentuk dan disahkan secara hukum oleh BAZNAS Kabupaten/Kota,” kata KH. Moch Ubaidi, S.Pd.I
“Ada aturan yang mengikat terkait pembentukan dan tata kerja UPZ, dan bahkan di Peraturan BAZNAS no. 02 Tahun 2016 terdapat sanksi untuk lembaga yang belum mendapat pengesahan secara hukum dari BAZNAS Kabupaten/Kota di wilayah operasionalnya,” imbuhnya.
Untuk materi ke-2 disampaikan oleh Moh. Mustaqin, S.Ag yang membahas tentang sistem pelaporan keuangan dan pertanggung jawaban di dalam struktur organisasi BAZNAS Kabupaten/Kota.
“Sekarang sudah ada sistem SIMBA, yang semua bentuk pelaporan akan langsung masuk ke pusat, karena sistem sudah online” Kata Moh. Mustaqin, S.Ag.
“Adapun tugas dari UPZ, hanya menyetorkan dan melaporkan penghimpunan Zakat dan Infak ke BAZNAS Kabupaten/Kota. Apabila UPZ mempunyai agenda sendiri dalam bentuk pentasharufan, diharapkan membuat RKAT sesuai dengan contoh yang terlampir di Peraturan BAZNAS No. 02 Tahun 2016.” Imbuhnya.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait materi yang disampaikan. Ada banyak pertanyaan yang terkait sistem online maupun aturan yang mendasari pemotongan gaji sesuai dengan hukum islam dan hukum negara.Akhir dari acara pelatihan UPZ se-kabupaten Grobogan adalah serah terima tanda mata oleh BAZNAS Kabupaten Kendal kepada BAZNAS Kabupaten Grobogan.